Surabaya – Mulai hari ini, pemerintah Kota Surabaya menetapkan Perda ( Peraturan Daerah ) kawasan tanpa rokok (KTR). Jika ada masyarkat yg merokok sembarangan di tempat umum, siap-siap ada sanksi yg menanti.
“Rencananya begitu (hari ini ditetapkan kawasan tanpa rokok). Insyaallah, memang agar tidak mengganggu kalau di tempat umum. Mereka (perokok) sudah kita sediakan tempat untuk merokok,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Sebelumnya, penetapan KTR ini telah tertuang pada Perwali dan Perda / Peraturan Daerah. Namun kali ini, perwali akan diperbarui. Yakni, Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Perwali yg lama, tapi ada beberapa masukan, akan diperbarui,” ujarnya.
Ada pun sanksi administratif yg telah disiapkan yakni bagi setiap orang yg melanggar akan didenda sebesar Rp 250.000, teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga denda paling banyak Rp 50.000.000 dan pencabutan izin.
“Dendanya tetap, karena yg merokok banyak. Tapi sebenarnya bukan hanya mendenda, tapi keberhasilan pemkot itu menyadarkan,” imbuh Eri.
Eri mengatakan, Perda / Peraturan Daerah KTR ini tak melarang orang merokok. Tetapi, merokok harus dilakukan di tempat khusus agar tidak mengganggu orang lain yg tidak merokok.
“Dan itu memang tidak mudah. Ada denda di perwali ada dendanya. Tapi saya sampaikan ke teman-teman, bagaimana kita ini tetap tidak secara langsung, mengubah kebiasaan-kebiasaan,” jelasnya.
Selain mendapati pelanggar langsung, pihaknya juga akan memasang CCTV di sejumlah wilayah Surabaya. Tentunya untuk mempermudah penemuan dan penindakan bagi pelanggar.
“Nanti akan kita berikan CCTV untuk memastikan dendanya apa. Tapi ya dendanya yg kemanusiaan,” pungkasnya.
Nekat Merokok di Malioboro, Siap-siap Foto Wajah Anda Dipajang
Untuk perjalanan dari sidareja ke surabaya bisa cek harganya di sini